Di Juli 2024, Satres Narkoba Subang Gagalkan Belasan Kasus di Tujuh Wilayah
Purwakarta.in - Untuk mempersempit ruang peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang semakin agresif dan tegas.
Hal tersebut terbukti, sepanjang Juli 2024, satuan yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo itu berhasil mengungkap 13 kasus di Tujuh kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang..
Menurut, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Heri Nurcahyo, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus yang terdiri atas 11 kasus sabu dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Ke-13 kasus ini kami ungkap di tujuh kecamatan. Yakni, di Kecamatan Pagaden berupa dua kasus sabu dan di Kecamatan Subang berupa tiga kasus sabu dan satu kasus obat tanpa izin edar," Ungkap Heri kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kemudian, tambah dia, di Kecamatan Pabuaran satu kasus sabu, Kecamatan Kalijati tiga kasus sabu dan Kecamatan Pusakanagara satu kasus sabu.
"Dua kecamatan lagi, yakni di Ciasem berupa satu kasus sabu dan di Cipeundeuy berupa satu kasus obat tanpa izin edar," ujar Heri menambahkan.
Lebih lanjut Heri menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Kabupaten Subang.
"Kami mohon dukungan semua pihak, terutama dari masyarakat untuk ikut aktif memerangi bahaya narkoba," ucap Heri menjelaskan.
Heri pun mengimbau, bila mana di lingkungan masyarakat ada hal yang dicurigai sebagai aktivitas peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba, maka segera laporkan.
"Akan langsung kami respons dan kami tindaklanjuti sesuai dengan instruksi Bapak Kapolres Subang," kata Heri.