Lakukan Penertiban Kendaraan Berknalpot Brong, Polsek Bungursari Pastikan Situasi Kantibmas Aman
Kabar.Istimewa.in - Polsek Bungursari, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat lakukan penertiban knalpot racing atau brong di Mapolsek Bungursari, Pada Rabu, 24 Januari 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pihaknya menggencarkan penertiban knalpot brong diwilayah hukum Polsek Bungursari. Karena diwilayahnya masih banyak masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong yang bukan standar bawaan pabrik.
"Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, Kami hari ini melakukan penertiban knalpot Brong terhadap pengedara yang melintas di depan Mapolsek Bungursari," ucap pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menyebut, pengendara yang terjaring razia diminta mengganti langsung dengan knalpot keluaran pabrik atau knalpot standar, sehingga berkendara jadi aman dan nyaman.
"Knalpot brong sangat menggangu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalulintas. Untuk itu kami lakukan penertiban secara intensif. Penertiban razia knalpot brong, merupakan langkah Polri dalam menerapkan aturan lalulintas dan menciptakan ketertiban berkendara di jalan raya," ungkapnya.
Dandan mengatakan, knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penertiban knalpot brong terus kami tingkatkan, seperti operasi di sekolah - sekolah yang ada di Kecamatan Bungursari sesuai dengan aturan," kata Dandan.
Kapolsek menambahkan tindakan preventif tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi seluruh komponen masyarakat terutama para pengendara kendaraan bermotor gunakan knalpot brong, sehingga keamanan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Peningkatan kegiatan patroli, lanjut dia, merupakan respon kepolisian terhadap keluhan masyarakat, terkait penggunaan knalpot modifikasi yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan. Knalpot brong kami sita dan kita bawa," ujarnya.
Dandan menambahkan, pihaknya memberikan himbauan dan mengajak seluruh orang tua, tokoh masyarakat untuk berperan aktif mengedukasi generasi muda agar mematuhi aturan larangan penggunaan knalpot brong.
"Kami tidak bisa sendiri, butuh peran aktif dari orang tua dan tokoh masyarakat supaya bisa mengedukasi langsung anak-anak muda, jika penggunaan knalpot brong dilarang dan melanggar aturan," jelas Kompol R Dandan Nugraha Gaos.