Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Polres Subang Berhasil Menangkap Pemuda Asal Kalijati
Purwakarta.in - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.
Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wil Kalijati.
Sat Res Narkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap Heri, pada Kamis, 18 Januari 2023.
Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.
Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T ( DPO ) Hingga kini masih diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Heri.