Kamis, Agustus 17, 2023

Bongkar Kejahatan Narkotika, Tindakan Tegas Polres Subang dalam Memerangi Peredaran Obat Terlarang


Purwakarta.in
- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba berinisial MI (44) di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengaku pihaknya pun mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan, semisal Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai Rp 250 ribu.

"Kami juga amankan tersangka lainnya inisial FS (27) di gubuk pesawahan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, dengan barang buki obat-obatan semisal, Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai Rp 340 ribu," katanya.

Polres Subang pun saat ini terus menggencarkan perlawanan terhadap barang haram tersebut, salahsatu upayanya ialah dengan menghadirkan kampung bebas narkoba, seperti di Desa Ciater dan memanfaatkan pos kampling menjadi pusat pemantauannya.

Selain itu, spanduk-spanduk berisikan imbauan terpasang di setiap sudut wilayah hukum Polres Subang, agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap generasi muda supaya terhindar dari narkotika dan sejenisnya.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi