Jaga Lahan Sawah, Pemkab Purwakarta Serius Lindungi LSD
Purwakarta.in - Sekda Purwakarta Norman Nugraha menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purwakarta terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di ruang rapat Sekda, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut tampak hadir Kepala BPN/ATR Kabupatrn Purwakarta, Kadis DPMPTSP, Kadispangtan, Kadisperkim dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Dalam rapatnya Norman mengatakan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
Tentunya dalam konteks Purwakarta, hal sudah diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.
"Luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektar," ungkap Norman.
Sekda mengatakan, Pemkab Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"LSD merupakan lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," kata Norman.
Untuk itu, Pemkab Purwakarta juga berpedoman kepada Juknis Nomor: 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
"Pada forum rapat penataan ruang daerah Kabupaten Purwakarta ini diharapkan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program ketahanan pangan nasional," tuturnya.***