Dasar Bajingan! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Purwakarta Lebih dari Sepuluh Kali di Rumahnya
Purwakarta.in - Bejat, lebih dari sepuluh kali seorang ayah berinisial IS (43) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14) di rumahnya.
Pelaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, saat sedang ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah.
Pelaku IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya. Saat Korban yang statusnya pelajar SMP itu ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Saat curhat pada temnnya, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.
Setelah itu, teman korban yang melihat korban histeris, sambung Kapolres, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
"Usai mendengar semua itu, singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban," ujarnya.
"Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," sambung dia.
Edwar enjelaskna, usai menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.
"Pengkuan IS kepada penyidik, pelaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.
"Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," jelas Edwar.
Edwar menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Pelaku IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***