Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Menegaskan dalam Mutasi Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta
Purwakarta.in - Isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, di bantah Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika.
Adanya pemberitaan di Sejumlah media massa terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi dan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu dinilai menyesatkan dan secara tegas dibantah Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika, menegaskan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku, bahkan kaitan dengan arti jualbeli jabatan pihaknya tidak mengerti apa dan bagaimana polanya.
Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukan hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM
"Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan baperjakat," kata Anne Ratna Mustika.Sabtu (31/12).
Anne menjelaskan,terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain juga itu tidak pernah ada.Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem.
"Pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian," ungkap Anne.
Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk tamah hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.***
"Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan baperjakat," kata Anne Ratna Mustika.Sabtu (31/12).
Anne menjelaskan,terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain juga itu tidak pernah ada.Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem.
"Pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian," ungkap Anne.
Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk tamah hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.***