Simpan Ribuan Obat Keras Jenis Hexymer, Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi
Purwakarta.in - Seorang pemuda berusia 26 tahun, warga Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan menyimpan ribuan obat keras jenis Hexymer.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.
“Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada pelaku berinisial MAF ini,” ucap Budi, saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Budi menambahkan, saat penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, pihaknya mendapati 10 toples hexymer atau sebanyak 10 ribu butir.
Dari pelaku ini, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara,” tegas Budi.
Budi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Kabupaten Purwakarta.
“Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu,” katanya.
Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.
“Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki,” pungkasnya.