Bupati Purwakarta Siapkan Perkada
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Purwakarta.in - Untuk tetap dapat merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama jajarannya tengah menyiapkan klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Peraturan tersebut, sebelumnya lazim disebut Perbup.
"Berkaitan dengan PPA, Alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan Perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, tenggat waktunya sekitar tujuh hari," kata Ambu Anne di Bale Nagri, Jumat 16 September 2022.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi terhadap agenda tersebut juga dilakukan bersama Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.
"Sudah tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Kedepan kami berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," kata Ambu Anne.
Sementara, berkaitan dengan Interchange KM 99 Darangdan. Menurutnya rencana tersebut telah ada dalam Perda 11/2012 tentang RTRW. Bukan ujug-ujug, ini untuk kepentingan masyarakat serta menjadi skala prioritas.
"Hal ini sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Seharusnya biaya dibebankan kepada daerah pengusul. Tapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas, saya sampaikan karena ini sangat penting untuk warga, Kementerian PUPR mengabulkan untuk pembangunan yang akan dibebankan pada Kementerian PUPR," demikian Ambu Anne.
"Berkaitan dengan PPA, Alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan Perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, tenggat waktunya sekitar tujuh hari," kata Ambu Anne di Bale Nagri, Jumat 16 September 2022.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi terhadap agenda tersebut juga dilakukan bersama Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.
"Sudah tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Kedepan kami berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," kata Ambu Anne.
Sementara, berkaitan dengan Interchange KM 99 Darangdan. Menurutnya rencana tersebut telah ada dalam Perda 11/2012 tentang RTRW. Bukan ujug-ujug, ini untuk kepentingan masyarakat serta menjadi skala prioritas.
"Hal ini sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Seharusnya biaya dibebankan kepada daerah pengusul. Tapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas, saya sampaikan karena ini sangat penting untuk warga, Kementerian PUPR mengabulkan untuk pembangunan yang akan dibebankan pada Kementerian PUPR," demikian Ambu Anne.