Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19, Sekda Purwakarta Gelar Musyawarah Bahas TJSLP dan Peran Korporasi
Purwakarta.in - Sekda Purwakarta Iyus Permana menggelar Musyawarah Rencana Pemberian TJSLP/CSR di Masa Pandemi Covid-19 di Aula Maya Datar, Setda Purwakarta, Jumat 11 Februari, kemarin
Iyus menuturkan, untuk mencari keseimbangan mitigasi kesehatan, ekonomi dan sosial pada arus gelombang ketiga pandemi Covid-19 ini, dibutuhkan peran semua pihak untuk menghadapinya. Termasuk, dunia usaha atau korporasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.
"Saat ini jajaran Pemda Purwakarta sedang fokus penanganan dan penanggulangan kondisi pandemi Covid-19. Penyebaran varian Omicron ini percepatannya dua kali lipat lebih cepat dari pada varian Delta," kata Iyus.
Menurutnya, meski secara data dan klinis, varian Omicron ini lebih kecil atau lebih ringan gejalanya dari pada varian Delta.
Akan tetapi, Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 sedang melakukan antisipasi semaksimal mungkin, agar penyebaran virusnya tidak semakin parah atau meluas.
Selanjutnya mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penanganan pandemi ini, Sekda juga menyampaikan pentingnya peran perusahaan melalui program CSR untuk bersinergi dengan pemerintah, guna mengatasi permasalahan yang terjadi secara bersama-sama.
"Maka dari itu bila nanti perusahaan mengeluarkan program CSR bisa langsung diterima oleh Satgas Covid-19 Purwakarta dan dikoordinasika terlebih dahulu dengan Forum TJSLP sebelum diserahkan," ujarnya.
Iyus menambahkan, payung hukum teknis tersebut seperti diisyaratkan oleh Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). (Red)
Selanjutnya mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penanganan pandemi ini, Sekda juga menyampaikan pentingnya peran perusahaan melalui program CSR untuk bersinergi dengan pemerintah, guna mengatasi permasalahan yang terjadi secara bersama-sama.
"Maka dari itu bila nanti perusahaan mengeluarkan program CSR bisa langsung diterima oleh Satgas Covid-19 Purwakarta dan dikoordinasika terlebih dahulu dengan Forum TJSLP sebelum diserahkan," ujarnya.
Iyus menambahkan, payung hukum teknis tersebut seperti diisyaratkan oleh Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). (Red)