Senin, Januari 24, 2022

Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polisi Purwakarta

Foto: Istimewa

Purwakarta.in
- Petugas polis dari jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo menuturkan, dari ketiga pelaku curat tersebut melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda.

"Tiga pelaku curat berhasil diringkus petugas dan dua pelaku lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya saat konferensi pers, pada Senin (24/12022).

Pelaku curat pertama berinisial AC alias Domba (39), lanjut dia, pelaku AC mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek polygon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Purwakarta.

"Sebelum masuk ke dalam garasi rumah korban, p
elaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok. Laluu seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Untuk kerugian yang di alami korban kurang lebih Rp9 juta," jelas Satrio.

Satrio pun mengatakan, pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial MRS (24). Pemuda tersebut ditangkap usai mencongkel toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

"Pelaku MRS itu mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut," ucap Satrio.

Satrio pun menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan TKP yang sama. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15 juta.

Adapun pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kos di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Satrio pun menjelaskan, LLS membongkar gembok kamar kos korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kost tersebut.

"Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022," ungkap Satrio.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui. (Red)

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi