Lapas Purwakarta Berikan Remisi Natal pada Tiga Warga Binaan yang Beragama Nasrani
Purwakarta.in - Sebanyak 3 dari 5 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2021.
Kalapas Purwakarta, Sopiana memaparkan, pemberian remisi ini dilakukan sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka.
"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kataSopiana, pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Remisi Natal merupakan hak narapidana, lanjut Sopian, salah satunya mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," harap Sopian.
Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada para WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta yakini 15 hari pemotongan masa tahanan.
Selain Natal, sambung dia, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Lebih lanjut, Sopian mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur.
"Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan menunjukan perubahan perilaku sertakan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas Kelas IIB Purwakarta," katanya.