Senin, Desember 13, 2021

Cara Bobby Joseph Jual Narkoba di Medsos, Begini Kata Polisi

Kolase - Foto (PMJ News)

Purwakarta.in
- Kasus narkoba yang menjerat sinetron Bobby Joseph disertai dengan barang bukti 0,49 gram sabu, dalam bungkus rokok.

Kini dia ditahan oleh pihak kepolisian karena tertangkap basah ketika bertransaksi narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12).

Usai Bobby Joseph ditangkap, polisi melakukan penelusuran, ternyata dia bukan hanya seorang pemakai, melainkan menjadi perantara penjualan obat-obat terlarang juga.

Pesinetron berumur 30 tahun tersebut, 
berdasarkan oenuturan pihak kepolisian, ia baru sebulan saja berperan sebagai perantara dalam perdagangan obat terlarang tersebut.

"Untuk penyelidikan kami baru sekitar sebulan ya," kata IPDA Arya Raditya, Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/21).

Setelah polisi melakukan penyelidikan lewat ponsel Bobby Joseph. Polisi menemukan bukti percakapan terkait jual-beli barang haram tersebut.

Selain itu pihak kepolisian juga mengungkapkan cara kerja yang diterapkan oleh Bobby Joseph. Di mana calon pembeli memesan kepadanya, lalu dia memesan ke bandar besarnya.

"Iya (pesen lagi) ke bandar besarnya," katanya.

Saat ini polisi juga menemukan fakta jika Bobby Joseph terlibat dengan sebuah jaringan perdagangan narkoba yang sudah lama beroperasi..

Pihak kepolisian saat ini mengaku masih menelusuri jumlahnya berdasarkan jumlah transferan, t
erkait berapa orang yang sudah membeli obat-obatan dari Bobby Joseph.

"Untuk jumlahnya masih kita telusuri dari jumlah transferan," ungkap Raditya.

Dari hasil omset dari penjualan narkoba itu, saat ini pihak kepolisian masih belum dapat memberikan keterangan karena aliran dana dari rekening Bobby Joseph masih ditelusuri.

"Hasil penjulan narkoba, omsetnya baru kita selidiki ya dari aliran dana rekening segala macem jadi kita belum bisa berikan statement juga," katanya.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun. (***)

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi