Jangan Macam-Macam! PNS Bisa Saja Dipecat dengan Alasan Ini
Purwakarta.in - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun aturan ini memuat mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan PNS terbaru dalam PP 94 ini adalah:
Lanjutkan membaca Klik Disini