Polisi Ringkus 9 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jabar semakin tegas dalam pemberantasan bahaya narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Indramayu.
Terbaru, Polres Indramayu menangkap sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berbeda dalam kurun waktu sebulan saja. Kesembilan tersangka ini terdiri dari seorang bandar, lima pengedar, satu kurir, dan dua orang perantara.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyebutkan, kesembilanan tersangka ditangkap di delapan lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang beragam jenis dan beratnya. Para tersangka juga melakukan modus operandi yang berbeda.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Indramayu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memerangi bahaya narkoba ini. Jangan ragu untuk melaporkan, kami respons dengan segera," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Diketahui, kesembilan tersangka ini di antaranya pria berinisial M (27) warga Desa Parean Girang, Blok Pasar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. M ditangkap di belakang kantor penyedia layanan jasa pengiriman di wilayah yang sama.
Dari tangan M yang merupakan pengedar ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 28 gram paket sabu dengan berat bruto 43 gram. Turut diamankan pula satu unit gawai dan satu unit sepeda motor jenis matik.
Modus operandi M dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara transaksi atau bertemu langsung (COD). Hasil pengembangan didapat nama berinisial C yang saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya itu, M dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Tersangka kedua berinisial J (27), warga Desa Sleman Blok Prapatan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka J ditangkap di rumahnya dengan BB berupa lima paket sabu dengan berat bruto delapan gram. Turut diamankan juga satu buah timbangan digital warna hitam, 34 plastik klip bening, satu unit gawai, satu buah tas ransel hitam, dan satu KTP.
Tersangka yang merupakan pengedar ini menjalankan modus operandinya dengan cara bertransaksi atau bertemu langsung dengan pembelinya (COD). Dari hasil pengembangan didapat inisial K yang kini berstatus DPO.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Tersangka ketiga berinisial D (36), warga Desa Cikedung, Blok Bojong Lengkong, Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang juga menjadi TKP penangkapan.
Saat ditangkap, petugas mengamankan beberapa BB dari tangan D yang merupakan pengedar ini. Di antaranya, satu paket sabu dengan berat bruto 1,8 gram, satu unit gawai, satu KTP, dan satu dompet hitam. Dalam menjalankan bisnisnya itu, D memilih metode bertransaksi secara langsung alias COD. Dari hasil pengembangan didapat inisial W yang berstatus DPO.
Atas perbuatannya itu, D dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar
Tersangka selanjutnya adalah T (26), warga Desa Pekandangan Jaya, Blok Pecut, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dan D alias T (40), warga Desa Pawidean Blok Desa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
T diamankan di Jalan Desa Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sedangkan D alias T diamankan di Jalan Desa Pekandangan Jaya Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Dari tangan keduanya diamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,52 gram dan dua unit gawai.
Baik T maupun D alias T keduanya berperan sebagai kurir yang bertransaksi dengan cara COD atau bertemu langsung. Hasil dari pengembangan didapat inisial A yang berstatus DPO.
Keduanya pun dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Tersangka berikutnya seorang pria berinisial S alias A (30), warga Desa Karangampel Kidul, Blok Cinde, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. S ditangkap di pinggir jalan desa tersebut.
BB yang berhasil diamankan adalah lima paket ganja kering berat netto 26,63 gram, satu timbangan digital, satu gawai, dan satu KTP. Hasil pengembangan, S yang merupakan kurir ini mendapatkan barang haram tersebut dari K yang kini menjadi DPO.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang - UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Berikutnya tersangka berinisial S (33), warga Desa Sumbermulya, Dusun Sumurwedi, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Adapun, TKP-nya di Jalan Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan S yang merupakan pengedar ini, petugas berhasil menyita 2.000 tablet Hexymer, 700 Tramadol, KTP, satu unit sepeda motor, satu unit gawai dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu. Dari hasil pengembangan didapat inisial yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, S dikenai pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Tersangka kedelapan adalah pria berinisial A (44), warga Desa Kenanga, Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. A ditangkap di samping minimarket di Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kemudian menunjukkan BB di rumah terduga Agus alias Papah di desa yang sama.
Cukup banyak BB yang berhasil diamankan polisi. Di antaranya, 100 label Hexymer, 100 label tutup luar botol, 400 segel aluminium foil botol, 62.100 tablet Tramadol, 8000 tablet MF warna kuning, dan 47.000 tablet DMP warna kuning.
Turut diamankan pula satu unit sepeda motor, satu kartu ATM BCA, satu unit gawai, satu alat press plastik warna biru, satu timbangan digital, satu buku nikah, satu buku tulis, tiga helai bukti transfer, dan lima pack plastik.
A yang merupakan bandar ini dikenai Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 5-20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Dan, dari pengembangan didapat inisial S yang kini DPO.
Berikutnya tersangka kesembilan berinisial Y Als K (26), warga Desa Panyindangan Wetan Blok A, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Y ditangkap di kosan milik Dodi di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan Y yang merupakan pengedar ini petugas mengamankan barang bukti 55 tablet bertuliskan MF, 550 tablet Tramadol, satu tas pinggang abu-abu, dan satu unit gawai.
Diketahui Y menjalankan modusnya dengan cara bertransaksi atau bertemu langsung (COD). Dari hasil pengembangan didapat akun Facebook milik inisial CF yang diketahui memilih modus operandi secara online.
Y dikenai Pasal 196 dan/atauPasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 5-20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Dari delapan kasus dan sembilan tersangka itu, secara keseluruhan polisi berhasil mengamankan BB berupa narkoba dan obat keras tertentu. Yakni, sabu seberat 35,31 gram, ganja 26,66 gram, dan 221.005 tablet. (Red)