Bandar Besar Obat Keras Ilegal Diciduk Polres Indramayu
Purwakarta.in - Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang bandar besar obat keras ilegal berinsial A alias P (44), yang merupakan warga Desa Kenanga Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, A alias P diringkus belum lama di samping salah satu minimarker Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
"Saat diringkus, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan obat keras ilegal sebanyak 2.200 tablet, yang terdiri dari 1.200 tablet Tramadol dan 1.000 tablet Hexymer," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Setelah diringkus, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka. Di rumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 211.500 tablet obat keras ilegal dari berbagai jenis, terdiri dari, Tramadol sebanyak 58.500 tablet, Dextro 146 tablet dan Hexymer 7.000 tablet.
"Jadi total obat keras ilegal yang diamankan petugas dari sang bandar sebanyak 213.700 tablet," beber Kapolres.
Selain itu, tambah Kapolres, selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya, 100 label Hexymer, 100 label tutup luar botol, 1 alat pres plastik, buku tulis catatan penjualan obat, bukti transfer dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Jadi modus pelaku ini mengedarkan atau menjual obat melalui Cash On Delivery (COD). Dan satu orang tersangka DPO," ungkap Kapolres.
Sebagai penutup, Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP M. Lukman Syarif.(Red)