Bela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI: Prank Sampah Demi Menegakkan Aturan
Ferdian Paleka CS kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung |
Akhirnya Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo angkat bicara. Ia merasa heran atas langkah kepolisian menahan Youtuber Ferdian Paleka karena mengunduh video gurauan atau prank sampah.
Menurut dia, penyidik Polrestabes Bandung harus bisa melihat kasus prank sampah Ferdian dengan luas dan jernih tanpa melihat tekanan massa.
Dari cuplikan video prank sampah, ada niat baik Ferdian, yakni berupaya menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona COVID-19.
"Saya heran saja Ferdian ini dipidana karena membuat video prank. Toh, dari awal video Ferdian ini bilang mau membantu pemerintah menghilangkan waria pada masa Ramadan dan PSBB," ucap Galang, dikutip dari jpnn.com, Minggu (10/5).
Galang menjelaskan, video prank Ferdian justru membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak berhasil menegakkan aturan PSBB saat ini.
terbukti dengan rekaman dalam video bahwa masih ada beberapa waria yang berada di pinggir jalan pada saat penerapan PSBB tersebut.
"Jadi, Ferdian ini malah membuktikan kalau pemerintah dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) enggak berhasil menertibkan pelaksanaan Ramadan dan PSBB. Kalau berhasil, kok, bisa ada waria," ungkap dia.
Lebih lanjut Galang menjelaskan, Ferdian terjerat pidana karena pendistribusian video prank sampah ke dunia maya tanpa izin orang yang dijahilinya.
Namun, kata dia, aturan yang dikenakan ke Ferdian termasuk pasal karet. Semua orang bisa terkena pidana dengan aturan yang dijerat ke Ferdian yakni Pasal 45 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pidananya pasal karet. Makanya saya bilang, semua orang bisa kena. Cuma polisi sudah benar menangkap, karena ada aduan. Kalau soal pidana, nanti dahulu," ungkap dia.