Sabtu, April 25, 2020

Pinjaman Online Tak Beri Keringanan Cicilan? Nasib Nasabah!

Ilustrasi - Pinjaman online
Purwakarta.in | Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis stimulus di bidang jasa keuangan. Stimulus ini berupa restrukturisasi kredit kepada perusahaan yang terdampak wabah virus corona (COVID-19).

Di dalam aturan tersebut, pihak OJK menyatakan bahwa stimulus ini untuk semua bidang jasa keuangan mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, dan dana pensiun.


Namun, stimulus keringanan kredit ini tidak berlaku bagi sektor pinjaman online yang ada di fintech peer-to-peer lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perusahaan fintech peer-to-peer lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.


Maka dari itu, perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan dan tidak bertanggung jawab kepada peminjam.


"Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan Fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman," kata Wimboh kepada CNBC Indonesia.


Dia menegaskan yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri. Maka skema pinjaman yang diberikan pun berbeda dengan yang diberikan bank maupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.


"Kalau dia ingin meminta keringanan apapun. Mintanya sama yang meminjamkan tapi-kan rumitnya bukan main. Bagaimana platform mempertemukan dua orang yang tidak saling kenal ini," ucap Wimboh.


Namun Wimboh menegaskan OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendorong anggotanya memberikan perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19.


"Kalau OJK mau ngumpulin peminjamnya, tapi di mana peminjamnya? OJK hanya meyakinkan market conduct untuk melindungi, kalau terjadi dispute hukumnya pemberi pinjaman dan peminjam, makanya kami mau diskusi asosiasi," katanya.


Wimboh menuturkan bahwa pihaknya akan segera merundingkan mengenai hal ini dengan AFPI agar masalah serta pertanyaan publik mengenai relaksasi kredit di pinjaman online bisa tuntas.

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi