Terharu Di Kala Pandemi Corona, Dua Sejoli Ini Menikah Lewat Video Call
Dua Sejoli Menikah Via Video Call. (foto: Liputan6.com) |
Hal tersebut membuat pergerakan manusia di luar rumah harus dikurangi atau social distancing, agar penularan tidak semakin meluas.
Sontak social distancing tersebut berdampak kepada dua sejoli di Sulawesi yang rela menikah lewat fitur video call. Ingin tahu kisah selengkapnya? Berikut ulasannya dari yang kami lansir dari Merdeka.com.
Pengantin Pria Tertahan di Bajoe
Sebelumnya, pria bernama Kardiman bin Haeruddin yang juga merupakan pengantin pria tertahan dan tengah dikarantina selama 14 hari. Ia ditahan oleh petugas Satgas corona yang bertugas di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan.
Penahanannya ini tentu bukan tanpa alasan, diketahui Kardiman baru saja datang dari Surabaya, Jawa Timur yang merupakan daerah zona merah terdampak virus corona atau covid-19.
Menikah Lewat Video Call
Situasi tersebut membuat Kardiman dan istrinya terpaksa menikah dengan menggunakan fitur video call. Pernikahan tersebut tengah berlangsung pada Rabu (25/3) lalu.
Dilansir dari Liputan6.com, mempelai pria Kardiman berada di Bajoe, Sulawesi Selatan sedangkan mempelai wanita berada di Kolala, Sulawesi Tenggara kala itu.
Gugup
Walaupun pernikahannya terselenggara melalui sambungan video call, tak membuat Kardiman terlepas dari rasa gugup ketika mengucap kalimat ijab kabul. Ia masih terbata-bata dan mengulangnya lebih dari satu kali ijab kabul meski sudah dituntun.
Video yang beredar, Kardiman berkali-kali dituntun oleh para kerabatnya. Akhirnya ia sempat mengulang sebanyak dua kali sebelum wali nikah dan para saksi mengesahkan pernikahannya dengan wanita bernama Febrianti Bin Hasanuddin itu.
Dipisahkan Lautan
Saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran, Kardiman juga begitu gugup. Sedangkan ia tengah terpisahkan 10 jam perjalanan via kapal laut dengan calon istrinya itu.
Tidak berhadapan langsung, bahkan wali nikahnya berada di seberang lautan kala itu.
Tak Dapat Surat Pengantar
Pernikahan Kardiman dan Febrianti melalui video call ini juga tengah disaksikan oleh pegawai Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Dilansir dari Liputan6.com, keduanya sudah memasukkan surat izin pengantar menikah.
Namun instruksi pemerintah yang melarang keramaian membuat pihak lurah tak diizinkan memberikan surat pengantar tersebut.
"Ini sudah melalui diskusi dengan sejumlah pihak, dari Pemda dan kepolisian serta TNI sudah tahu soal ini," ujar Supardi.
Diberikan Sejumlah Opsi
Camat Kolaka, Amri mengatakan bahwa keduanya sudah diberikan beberapa opsi terkait menggelar pernikahan yang mengumpulkan massa banyak. Namun, pihak keluarga mempelai tengah menyetujui pernikahan dilakukan dengan fitur video call.
"Sebab, sesuai keputusan bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, perihal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga," ujarnya.
ODP di Sulawesi Tenggara Sebanyak 2.049 Jiwa
Instruksi pemerintah melarang warganya untuk menggelar acara dengan mengumpulkan massa banyak karena diketahui Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona di Sulawesi Tenggara per Selasa (24/3) mencapai 2.049 jiwa.
Sebanyak 48 orang dinyatakan sehat serta selesai dalam pemantauan, maka jumlah tersebut terhitung signifikan setelah Senin (23/3) yang ODP-nya mencapai 982 jiwa.