Sejarah Masjid Agung Purwakarta (Baing Yusuf)
Masjid Agung Purwakarta (foto: net) |
Hal itu berarti, pada awal berdirinya Masjid Agung Purwakarta dibangun oleh penduduk Sindangkasih, dipimpin oleh hoofdpanghulu (penghulu kepala) dan di bawah pengawasan Bupati R.A.A. Suriawinata alias “Dalem Sholawat” (1830 – 1849). Pada waktu itu yang menjadi hoofdpanghulu Kabupaten Karawang adalah Raden Haji Yusuf (Baing Yusuf). Ia menjadi Hoofdpanghulu Karawang sejak tahun 1828 (Almanak van Nederlandsch Indie, 1828 : 59). Dalam kedudukan itu, Baing Yusuf juga berperan sebagai pengelola Masjid Agung Purwakarta.
Pada tahap awal, kondisi bangunan masjid masih sangat sederhana, sama dengan kondisi bangunan pendopo, yaitu belum berupa bangunan permanen. Atap masjid berbentuk atap tumpang, ciri khas masjid tradisional. Waktu itu, atap umumnya terbuat dari ijuk, dan badan bangunan dibuat dari kayu dan bambu.
Masjid dibangun tidak jauh dari Situ Buleud agar kebutuhan air tidak mengalami kesulitan. Pembangunan masjid tentu dimaksudkan untuk tempat beribadat orang Islam penduduk kota Purwakarta dan Distrik Sindangkasih. Sangat disayangkan, sumber atau data yang menunjukkan jumlah penduduk daerah itu pada tahun 1830-an belum ditemukan.
Telah disebutkan, bahwa tahun 1854 pendopo di Purwakarta direnovasi. Pada waktu itu, pemerintah kabupaten di Tatar Sunda bukan hanya merenovasi bangunan pendopo, tetapi juga masjid agung. Kegiatan merenovasi kedua bangunan itu dilakukan hampir bersamaan. Hal itu antara lain terjadi di Kabupaten Bandung tahun 1850 (Hardjasaputra, 2002 : 66).
Dengan beranalogi pada kejadian di Kabupaten Bandung pada waktu yang hampir sama (pertengahan abad ke-19), boleh jadi Masjid Agung Purwakarta pun pertamakali direnovasi sekitar tahun 1854, masa pemerintahan Bupati R.T.A. Sastradiningrat I (1854 – 1863).
Renovasi itu dilakukan atas dasar kebutuhan pemakai dan sejalan dengan kemajuan kehidupan di ibukota kabupaten. Pemakai masjid agung khususnya tentu penduduk pribumi daerah setempat. Pada tahun 1845, penduduk pribumi Distrik Sindangkasih berjumlah lebih dari 7000 jiwa (Tidschrift voor Neerlands Indie, 1847 : 120). Pada tahun-tahun berikutnya dapat dipastikan jumlah penduduk terus bertambah. Penduduk itulah pemakai utama Masjid Agung Purwakarta waktu itu.
Sebelum ada pesantren, diduga masjid agung juga difungsikan sebagai tempat belajar agama. Selain itu, masjid juga biasa digunakan untuk kegiatan yang menyangkut aturan agama, seperti nikah, talak, rujuk, dan lain-lain.
Akad nikah lazim dilaksanakan di masjid, sehingga pergi ke masjid untuk melaksanakan akad nikah dikenal dengan sebutan “ka bale nyungcung”. Nyungcung yang berarti kerucut mengacu pada bentuk atap masjid. Sudah menjadi kelaziman pula, menjelang akhir bulan Ramadhan tiap tahun, masjid juga difungsikan sebagai tempat pengumpulan zakat fitrah dan zakat lainnya. Semaraknya masjid agung tiap tahun terjadi pada acara Idul Fitri dan Idul Adha.
Masjid Agung Purwakarta dikelola oleh Baing Yusuf sampai ia menjelang wafat tahun 1856. Pengelolaan masjid itu kemudian dilanjutkan oleh keturunan Baing Yusuf, yaitu Kiyai Haji R. Marjuki (Baing Marjuki) sampai tahun 1937.
Sejak pertengahan abad ke-19 sampai sekarang, Masjid Agung Purwakarta mengalami beberapa kali renovasi. Tahun 1926 masjid itu dilengkapi dengan bak air dan tempat mandi. Pembangunan fasilitas masjid itu dipelopori oleh R. Ibrahim Singadilaga, seorang tokoh masyarakat Purwakarta (Panitia Pem-bangunan Masjid Agung Purwakarta, 1993/1994 : 2).
Pada masa penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, masjid agung adalah satu-satunya bangunan fasilitas kota yang tidak diganggu atau diduduki oleh pihak penjajah. Hal itu terjadi karena penjajah khawatir akan timbulnya gerakan Islam yang kuat dan besar menentang penjajah, apabila mereka mengganggu fungsi masjid.
Setelah Indonesia merdeka, Masjid Agung Purwakarta kembali mengalami beberapa kali renovasi. Tahun 1955, di sebelah kiri masjid dibangun ruangan untuk Kantor Pengadilan Agama. Pembangunan ruang kantor itu diprakarsai dan dipimpin oleh R. Endis, K.H. R. Santang, dan K.H. Moh. Aop. Tahun 1967 ruangan masjid diperluas dengan menambah bangunan sayap dan tempat wudlu.
Lebih-kurang 12 tahun kemudian (1979), masjid itu direnovasi secara besar-besaran, tetapi tetap mempertahankan bentuk asli dan nilai artistiknya. Pelaksanaan renovasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purwakarta, diketuai oleh Hj. Mamie Satibi Darwis, istri Letjen. Drs. H.R.A. Satibi Darwis. Setelah selesai direnovasi, Masjid Agung Purwakarta diresmikan oleh Menteri Agama RI, Letjen. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara tahun 1980.
Beberapa tahun kemudian, sejumlah warga masyarakat Purwakarta menginginkan agar masid agung dipugar, sejalan dengan perkembangan kehidupan agama khususnya dan pembangunan daerah umumnya. Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Drs. H. Bunyamin Dudih, S.H. selaku Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Purwakarta mengambil prakarsa untuk memusyawarahkan pemugaran masjid agung. Dalam musyawarah itu, bupati mendapat kepercayaan dari peserta musyawarah menjadi ketua panitia pemugaran masjid.
Kelanggengan fungsi Masjid Agung Purwakarta dari zaman ke zaman, menambah nilai dan makna masjid dalam perjalanan sejarah kota Purwakarta. Hal itu menunjukkan gambaran perkembangan syiar Islam di Purwakarta dari zaman ke zaman. Meskipun bangunan masjid berkali-kali direnovasi, bahkan akhirnya dipugar, tetapi masjid itu tetap bernilai sejarah, walaupun tidak setinggi nilai sejarah pendopo.
Satu hal yang memperkuat nilai sejarah situs Masjid Agung Purwakarta adalah keberadaan makan Bupati R.T.A. Gandanegara -- Bupati Karawang ke-15 (1911 – 1925) yang berkedudukan di Purwakarta -- di halaman belakang masjid. Hal yang disebut terakhir merupakan alasan kuat untuk tidak memindahkan lokasi masjid, karena memang – seperti telah disebutkan – masjid agung adalah salah satu komponen utama kota.
Sumber: Kemenag RI