Minggu, Maret 15, 2020

Ini Surat Edaran Bupati Purwakarta Soal KBM di Liburkan

Surat edaran Bupati Purwakarta (foto: istimewa)
Purwakarta.in | Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait sistem kegiatan belajar mengajar (KBM). Di mana mulai Senin (16/3/2020) hingga Jumat (27/3/2020) KBM ditiadakan.

Surat edaran tersebut menyusul Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ini ditujukan untuk PAUD negeri dan swasta, SD negeri dan swasta, juga SMP negeri dan swasta.

Saat dikonfirmasi terkait surat edaran bupati tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto membenarkannya. Dia menyebut, memang selama 16-27 Maret 2020 ini kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

“Ya kami imbau untuk meniadakan pembelajaran di sekolah. Mereka (siswa) melaksanakan belajar di rumah masing-masing. Secara terstruktur dengan perencanaan, juga bimbingan dari guru, serta pemantauan orangtua dengan konsultasi secara daring,” kata Purwanto, di Purwakarta, Minggu (15/3/2020).

Tak hanya itu, Purwanto juga meminta para orangtua siswa agar memantau anak-anaknya selama tak ada pembelajaran di sekolah. Yakni, dengan tidak pergi ke titik keramaian.

“Kami juga mengimbau ke guru dan siswa untuk melakukan pola hidup sehat. Salah satunya cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Yakni, setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah makan, juga setelah dari toilet dan beraktivitas,” ujarnya

avatar
Redaksi Purwakarta.in Online
Welcome to Purwakarta.in
Chat ke Redaksi