Anne: Kantor Pemerintahan di Purwakarta Wajib Lakukan Disinfektan, Tiga Hari Sekali
Pembersihan kantor Pemerintahan (Foto: Purwakartakab.go.id |
“Kami sudah menyebar surat edaran ke masing-masing dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, supaya melakukan langkah pencegahan,” ujar Anne, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 440/961/BKPSDM itu, ada tiga poin yang harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat kerja pemerintahan. Masing-masing, melaksanakan disinfeksi lingkungan datar, seperti lantai, dinding, meja dan kursi.
Kemudian, disinfeksi benda yang paling sering bersentuhan langsung dengan tangan. Misalnya, gagang pintu dan ruang kamar mandi. Serta, disinfeksi ventilasi buatan, seperti Air Conditioner (AC) ruangan.
“Edaran ini, juga merujuk pada SK Presiden 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Adapun untuk pelaksanaan disinfektan ini harus diulang setiap tiga hari sekali terhitung mulai hari ini,” jelas dia.
Selain edaran soal pelaksanaan Disinfektan, pihaknya juga telah mensosialisasikan edaran mengenai jam kerja pegawai pemerintahan. Edaran ini, merujuk pada surat dari KemenPAN-RB, mengenai ASN untuk bekerja di rumah.
Namun demikian, kata Anne, meski para ASN ini bisa bekerja di rumah selama tanggap corona, bukan berarti semua pegawai bisa melakukannya. Artinya, tetap harus ada yang siaga di kantor masing-masing.
“Teknisnya, bisa dengan mengatur jadwal piket. Jadi, liburnya gantian. Soal itu, nanti kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD mereka,” kata Anne.
Anne menuturkan, para pegawai dinas ini tidak seluruhnya bisa bekerja di rumah. Karena, ada sejumlah dinas yang harus tetap siaga di kantor maupun di lapangan. Misalnya, pegawai di Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana serta Satpol PP.
“Para pegawai di dinas-dinas ini, jadi garda terdepan untuk mengatasi penyebaran virus ini,” tambah dia.
Anne menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk satuan-satuan tugas khusus di masing-masing kecamatan dan puskesmas yang ada. Para pegawai yang tergabung di satgas khusus ini, harus stand by selama 24 jam.
“Selain upaya pencegahan, satgas khusus ini juga bertugas menyampaikan informasi dan antisipasi ke masyarakat terkait virus Covid-19 itu,” pungkasnya. (*)