Terbentur Aturan Permendagri, Pilkades Serentak di Purwakarta Batal Dilaksanakan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat melantik 83 penjabat kepala desa sementara, beberapa waktu lalu. (Foto: Diskominfo) |
Dilansir dari sindonews, dalam peraturan tersebut mensyaratkan pelaksanaan pesta demokrasi itu sebanyak tiga gelombang dalam enam tahun. Sedangkan rencana pelaksanaan pilkades serentak di 83 desa bisa disebut gelombang ke empat selama enam tahun terakhir.
Sebelumnya Pemkab Purwakarta sudah melaksanakan pilkades serentak pada 2015, 2016 dan 2017. Jadi, selama satu periode jabatan kepala desa sudah dilaksanakan tiga kali Pilkades.
"Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Akan tetapi, baru bisa dilaksanakan di 2021,"ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana, Selasa (18/2/2020).
Dia pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengajak Apdesi untuk bersama-sama menyusul surat tertulis ke Kemendagri mengenai penjelasan pelaksanaan pilkades serentak itu. Tujuannya agar semua permasalahan ini bisa terang benderang dan satu pemahaman.
Berkaitan dengan alokasi anggaran atas rencana pesta demokrasi di tingkat desa itu, Iyus menegaskan, pengalokasiannya akan dialihkan untuk kepentingan lain.
"Sebenarnya kita belum melaksanakan tahapan Pilkades serentak. Apalagi setelah mengetahui konsultasi dengan Kemendagri hasilnya seperti itu,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan pelaksanaan pilkades serentak dari Kemendagri secara tertulis.
Meskipun peluangnya kecil pelaksanaan pilkades serentak bisa dilaksanakan tahun ini. Namun, hal itu tidak berdampak apa pun terhadap situasi dan kondisi di lapangan. Apalagi belum dilakukan tahapan-tahapan.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, ya akan diisi oleh penjabat sementara," pungkas Jaya.