Kadiskanak Purwakarta Sebut Hanya Boleh 11.300 dari 38.000 KJA di Jatiluhur
Kolam jaring apung Jatilhur |
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskanak) Purwakarta, Budi Supriyadi mengatakan salahsatu upaya pembersihan gangguan-gangguan di Sungai Citarum ialah membersihkan tambak-tambak kolam jaring apung (KJA) yang ada di wilayah Cirata dan Jatiluhur.
Budi menyebutkan rasionalisasi terkait masalah KJA berdasar surat keputusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dari jumlah 38 ribu di Jatiluhur mesti menjadi 11.300. Kemudian di wilayah Cirata bersama Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur yang total petani KJA mencapai 98 ribu mesti menjadi 7.200.
"Ini (aturan) berdasarkan SK Gubernur. Jadi, kalau kaitan rasionalisasi berkaitan pula dengan program Citarum Harum. Dan sekarang kami lagi proses pendataan untuk mencari solusi pengganti profesi mereka (petani KJA)," ujarnya di ruangannya, Selasa (25/2/2020).
Ia menjelaskan profesi-profesi yang tengah dipikirkan untuk pengalihan para petani KJA ini, Budi mengatakan bakal menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta serta PJT II dan PJB Cirata.
"Bisa saja nanti kan mereka (petani KJA) bekerja kelola ikan di darat dalam bentuk kelompok seperti perikanan berbasis budidaya. Namun, itu belum jadi alternatif utama," ujarnya.